Rabu, 09 November 2011

KEPUTUSAN DITJEN BIMAS ISLAM DAN PENYELENGGARAAN HAJI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN PENYELENGGARAAN HAJI
NOMOR : D/ 163 TAHUN 2004
TENTANG
SISTEM PENDAFTARAN HAJI
DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN PENYELENGGARAAN HAJI

Menimbang        :  bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat
                            yang akan menunaikan ibadah haji, dipandang perlu menetapkan sistim pendaftaran haji.

Mengingat          :    1.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;

2.     Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;

3.   Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;

4.  Keputusan Menteri Agama Nomor 373 tahun 2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;

5. Keputusan Menteri Agama Nomor 396 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 371 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

6.   Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Nomor : D/348 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Nomor : D/377 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


MEMUTUSKAN

Menetapkan         :  KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT    ISLAM DAN PENYELENGGARAAN HAJI TENTANG SISTEM PENDAFTARAN HAJI

BAB I
PENGERTIAN U M U M
Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.   Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan
Penyelenggaraan Haji;

2.   Ditjen BIPH adalah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji;

3.   Direktur adalah Direktur Pelayanan Haji dan Umrah;

4.   Kanwil Depag adalah Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi;

5.   Kandepag adalah Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;

6.   Sistem Pendaftaran Haji adalah prosedur dan cara pelayanan kepada masyarakat yang ingin menjadi calon jemaah haji;

7.   BPS BPIH adalah Bank Penerima Setoran BPIH yang telah ditetapkan Menteri Agama;

8.   SISKOHAT adalah Sistem Komputerisasi Haji Terpadu berupa jaringan komputer yang tersambung secara on line dan real time antara Ditjen BIPH dengan BPS BPIH dan Kanwil Departemen Agama Provinsi;

9. BPIH adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang ditetapkan Pemerintah;

10. Calon jemaah Haji dinyatakan sah setelah mendaftar pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti setor BPIH dari BPS BPIH yang tersambung dengan SISKOHAT pusat;

11. Jemaah Ibadah Haji Khusus adalah jemaah haji yang menghendaki pelayanan khusus dalam bidang bimbingan ibadah, kesehatan, dan umum baik di Indonesia maupun dl Arab Saudi;
12. Penyelenggara ibadah haji khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah penyelenggara ibadah umrah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk menyelenggarakan ibadah haji dengan pelayanan khusus;

13. Bukti setor BPIH yang sah adalah bukti setor yang dicetak oleh BPS BPIH melalui SISKOHAT;

14. Kuota adalah batasan jumlah calon jemaah haji yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi;

15. Porsi adalah batasan jumlah kuota jemaah haji pada setiap Provinsi, Jemaah Ibadah Haji Khusus, dan Petugas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama setiap tahun;

16. Nomor porsi adalah nomor urut calon jemaah haji yang terdaftar di SISKOHAT pusat;

17. Daftar Tunggu (Waiting List) adalah daftar calon jemaah haji yang telah mendapatkan porsi tetapi tidak masuk dalam daftar yang akan diberangkatkan pada tahun berjalan;

18. SPP BPIH adalah Surat Pengantar Penyetoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji berupa formulir isian data calon jamaah haji yang dikeluarkan oleh Kantor Departemen Agama;

19.Domisili adalah wilayah tempat tinggal calon jemaah haji sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

20.User ID adalah Identitas yang diberikan kepada BPS BPIH untuk mengakses pendaftaran haji ke SISKOHAT.


BAB II
PENDAFTARAN
Pasal 2

1.   Pendaftaran calon jemaah haji dilakukan pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota domisili.
2.   Penyetoran BPIH dilakukan dengan sistim tabungan terbuka sepanjang tahun.
3.   Pelunasan tabungan dilakukan setelah besaran BPIH ditetapkan.
4.   Penentuan keberangkatan pada tahun berjalan mengacu kepada kuota
nasional dan porsi provinsi sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh
Pemerintah Arab Saudi.



BAB III
PENYETORAN BPIH
Pasal 3

1. Penyetoran tabungan dan pelunasan BPIH dilakukan melalui BPS BPIH di provinsi domisili yang tersambung dengan SISKOHAT;
2.   Jumlah tabungan untuk memperoleh porsi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
3.   Jumlah tabungan yang telah memperoleh porsi sebagaimana tersebut pada ayat (2) dinyatakan sah setelah ditransfer ke rekening Menteri Agama RI di BPS BPIH dan telah terdaftar pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota domisili.

Pasal 4

1.   Calon jemaah haji yang terdaftar dan mendapat porsi dinyatakan sah dan
dapat diberangkatkan setelah melunasi tabungan BPIH pada tahun berjalan.
2.   Calon jemaah haji yang tidak melunasi BPIH sampai batas waktu yang ditetapkan dinyatakan batal.
3.   Penabung yang tidak mendapatkan porsi pada tahun berjalan secara otomatis akan menjadi calon jemaah haji daftar tunggu (Waiting List) tahun berjalan atau menjadi calon jemaah haji pada tahun berikutnya sesuai data SISKOHAT.
4.   Penabung yang menjadi calon jemaah haji daftar tunggu mengisi porsi yang batal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai nomor urut pada SISKOHAT dan akan diberitahukan sebagaimana mestinya.

BAB IV
PEMBATALAN
Pasal 5

1.   Calon jemaah haji dinyatakan batal karena
  1. Meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji;
b.   Alasan kesehatan atau alasan lainnya yang sah.
2.   Calon jemaah haji batal baik yang berstatus penabung maupun sudah melunasi BPIH porsinya ditempati oleh penabung atau calon jemaah haji yang terdaftar pada nomor urut selanjutnya sesuai database SISKOHAT.
3.   Calon jemaah haji batal berhak memperoleh pengembalian BPIH dengan dikenakan potongan biaya administrasi sebesar 1% s.d. 5 %.


BAB V
PENGGANTIAN CALON JEMAAH HAJI BATAL
Pasal 6

Calon jemaah haji batal yang berstatus penabung maupun sudah melunasi BPIH tidak dapat diganti. Porsi yang batal diisi oleh pendaftar berikutnya berdasarkan database SISKOHAT.
BAB VI
BANK
PENERIMA SETORAN BPIH
Pasal
7
Kewajiban

1.   Melakukan entry secara langsung berdasarkan SPPH yang sah sesuai dengan domisili calon jemaah haji;
2.   Menerbitkan buku tabungan haji untuk penabung;
3.   Menerbitkan lembar bukti setoran tabungan BPIH dan atau pelunasan BPIH yang sah berupa cetakan dari SISKOHAT yang tersambung dengan Kantor BPS BPIH;
4.   Memberikan hak-hak kepada penabung sesuai ketentuan perbankan yang berlaku;
5.   Melakukan pelimpahan/pemindahbukuan BPIH tabungan ke rekening Menteri Agama di BPS BPIH dan memindahkan BPIH Lunas ke Bank Indonesia pada hari yang sama setelah jam penyetoran ditutup;
6.   Melakukan konfirmasi data pelimpahan/pemindahbukuan ke SISKOHAT setelah jam penyetoran ditutup;
7.   Membayar biaya operasional SISKOHAT sebesar 2,5 US Dollar per record jamaah yang telah mendapat nomor porsi;
8.   Melakukan crosscheck jumlah calon jemaah haji dengan Kantor Departemen Agama.
9. Setiap record yang sudah memperoleh nomor porsi wajib menyetorkan BPIH, sehingga tidak ada double entry.

Pasal 8
Larangan

1.   Dilarang melakukan entry data penabung ke SISKOHAT tanpa didukung oleh SPPH yang telah ditanda tangani pejabat yang berwenang;
2.   Dilarang merubah data calon jamaah yang sudah dientry ke SISKOHAT;
3.   Dilarang menerbitkan bukti setor BPIH diluar sistem.

Pasal 9
Sanksi

BPS BPIH yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal 6 dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 dikenakan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per record calon jemaah dan atau dicabut user ID cabang BPS BPIH yang melanggar.

BAB VII
MUTASI CALON JEMAAH HAJI
Pasal 10

Mutasi calon jemaah haji diperbolehkan bagi suami/istri, orangtua/anak terpisah dan atau alasan dinas yang dibuktikan dengan surat keterangan sah.




Pasal 11

Proses mutasi sebagaimana dimaksud pada pasal 10 dilakukan melalui Kantor Wilayah dan atau Kantor Departemen Agama domisili setelah calon jemaah haji melunasi BPIH selambat-lambatnya 10 hari setelah masa pelunasan.


BAB VIII
PENDAFTARAN JEMAAH IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 12

1.   Sistim pendaftaran jemaah ibadah haji khusus berlaku sebagaimana dimaksud pada BAB II pasal 2.
2.   Penyelenggara ibadah haji khusus menerima pendaftaran setelah calon jemaah haji melunasi BPIH.
3.   Waktu pendaftaran kepada penyelenggara ibadah haji khusus selambat­lambatnya 15 hari setelah masa pelunasan BPIH.
4.   Penyelenggara Ibadah Haji Khusus mendaftarkan jemaahnya pada Direktorat Pelayanan Haji dan Umrah selambat-lambatnya 10 hari setelah selesai masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 13

Komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus yang ada pada rekening Menteri Agama dikembalikan melalui Bendaharawan BPIH setelah selesai masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (3) kecuali biaya wajib dan biaya lain yang ditetapkan.

Pasal 14

1.   Pembatalan Jemaah Ibadah Haji Khusus sesuai ketentuan sebagaimana diatur pada BAB IV pasal 5.
2.   Jemaah ibadah haji khusus yang batal tidak dapat diganti.

 Pasal 15

Mutasi calon jemaah ibadah haji khusus antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus tidak diperbolehkan.    

BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 16

Sistim pendaftaran calon jemaah ibadah haji khusus tahun 2005 diatur tersendiri.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17

1.   Hal-hal yang belum diatur dalam Sistem Pendaftaran Haji ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Pelayanan Haji dan Umrah.
2.   Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka keputusan Direktur Jenderal Nomor D/402/tahun 2002 tentang Tata Cara Pendaftaran Haji dengan Sistem Tabungan Tahun 2004-2008 dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.












Minggu, 06 November 2011

PETUNJUK PEMBUATAN PROPOSAL


 PETUNJUK PEMBUATAN PROPOSAL

1. Pendahuluan
  • Berisi tentang hal-hal dan kondisi umum yang melatarbelakangi dilaksanakan kegiatan tersebut.
  • Hubungan kegiatan tersebut dalam kehidupan sehari-hari(nyata)
  • Point-point pembahasan pada pendahuluan ini, mengacu pada komponen S-W-O-T yang telah dibahas sebelumnya.
2. Dasar Pemikiran
  • Berisi tentang dasar yang digunakan dalam pelaksanaan, misalnya: Tri Darma Perguruan Tinggi, program kerja pengurus dan lain-lain
  • Jika kegiatan tersebut bukan dari organisasi, maka didasarkan secara umum, misalnya : Peraturan Pemerintah No sekian
3. Tujuan
  • Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan tersebut ( umum dan khusus)
  • Tentukan juga keluaran ( output ) yang dikehendaki seperti apa
Contoh :
  • Memperoleh kader-kader KMHDI
  • Memberi pengetahuan manajerial dan leadership bagi calon anggota KMHDI
4. Tema
  • Tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut
5. Jenis Kegiatan
  • Diperlukan untuk menjelaskan rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan jika kegiatannya lebih dari satu,
  • Menjelaskan bentuk dari kegiatan tersebut. Misal: berupa Seminar, Pelatihan, penyampain materi secara lisan, Tanya jawab dan simulasi dll.
6. Target
  • Berisi uraian yang lebih terperinci dari Tujuan (Point 3) terutama mengenai ukuran-ukuran yang digunakan sebagai penilaian tercapai atau tidaknya tujuan.
Contoh :
  • Target acara ini adalah untuk mencetak minimal 25 orang pelatih KMHDI yang masing-masing diantaranya, memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar yang Buku Pedoman Kaderisasi Jilid I KMHDI, dan setiap pelatih tersebut memiliki nilai rata-rata diatas 7 (dengan range 10) dalam setiap materi pelatihan.
7. Sasaran/Peserta
  • Menjelaskan tentang objek atau siapa yang akan mengikuti kegiatan tersebut ( atau lebih kenal dengan peserta)
8. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
  • Tentukan dimana, hari, tanggal, bulan, tahun serta pukul berapa akan dilaksanakan kegiatan tersebut.
9. Anggaran Dana
  • Dalam anggaran disini, hanya disebutkan jumlah total pemasukan dan pengeluaran yang diperkirakan oleh panitia, sedangkan rinciannya dibuat dalam lampiran tersendiri
10. Susunan Panitia
  • Dalam halaman atau bagaian susuna panitia, biasanya hanya ditulis posisi yang penting-penting saja, seperti Pelindung Kegiatan, Ketua panitia, Streering Commite dll, sedangkan kepanitian lengkap dicantumkan dalam lampiran.
11. Jadwal Kegiatan
  • Dibuat sesuai dengan perencanaan dalam kalender Kegiatan yang telah disusun sebelumnya
  • Atau bisa juga ditulis terlampir, jika jadwalnya banyak.
12. Penutup
  • Berisi tentang harapan yang ingin dicapai dan mohon dukungan bagi semua pihak.
  • Ditutup dengan lembar pengesahan proposal
Terakhir, diikuti dengan lampiran

Selasa, 18 Oktober 2011

Nama-nama Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II

INILAH NAMA-NAMA MENTERI KABINET INDONESIA BERSATU HASIL RESUFFLE..
  1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Marsekal TNI Purn Djoko Suyanto
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Hatta Rajasa
  3. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat: Agung Laksono
  4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi
  5. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
  6. Menteri Luar Negeri: Marty Natalegawa
  7. Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
  8. Menteri Hukum dan HAM: Amir Sjamsuddin (menggantikan Patrialis Akbar)
  9. Menteri Keuangan: Agus Martowardjojo
  10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Jero Wacik (menggantikan Darwin Zahedy Saleh)
  11. Menteri Perindustrian: MS Hidayat
  12. Menteri Perdagangan: Gita Wirjawan (menggantikan Mari Elka Pangestu)
  13. Menteri Pertanian: Suswono
  14. Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan
  15. Menteri Perhubungan: EE Mangindaan (menggantikan Freddy Numberi)
  16. Menteri Kelautan dan Perikanan: Tjitjip Sutardjo (menggantikan Fadel Muhammad)
  17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
  18. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto
  19. Menteri Kesehatan: Endang Rahayu Sedyaningsih
  20. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: M Nuh
  21. Menteri Sosial: Salim Segaf Aljufrie
  22. Menteri Agama: Suryadharma Ali
  23. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Mari Elka Pangestu (menggantikan Jero Wacik)
  24. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
  25. Menneg Riset dan Teknologi: Gusti Mohammad Hatta (menggantikan Suharna Surapranata)
  26. Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM: Syarifudin Hasan
  27. Menneg Lingkungan Hidup: Beerth Kambuaya (menggantikan Gusti Moh Hatta)
  28. Menneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Agum Gumelar
  29. Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Azwar Abubakar (menggantikan EE Mangindaan)
  30. Menneg Pembangunan Daerah Tertinggal: Helmy Faisal Zaini
  31. Menneg PPN/Kepala Bappenas: Armida Alisjahbana
  32. Menneg BUMN: Dahlan Iskan (menggantikan Mustafa Abubakar)
  33. Menneg Perumahan Rakyat: Djan Faridz (menggantikan Suharso Manoarfa)
  34. Menneg Pemuda dan Olahraga: Andi Mallarangeng
Pejabat Negara:
  1. Ketua Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan: Kuntoro Mangkusubroto
  2. 2. Kepala BIN (Badan Intelijen Negara): Letjen TNI Marciano Norman (menggantikan Jenderal Pol Purn Sutanto)
  3. 3. Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal): Fuad Rahmani (menggantikan Gita Wirjawan)
Selain itu, Presiden juga menunjuk para wakil menteri. Berikut ini adalah daftar calon wakil menteri:
  1. Wakil Menteri Pertanian: Rusman Heriawan.
  2. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan: Wiendu Nuryanti
  3. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan: Musliar Kasim
  4. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Eko Prasodjo
  5. Wakil Menteri Keuangan: Mahendra Siregar (sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Perdagangan)
  6. Wakil Menteri Perdagangan: Bayu Krisnamurthi (sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian)
  7. Wakil Menteri BUMN: Mahmuddin Yasin (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kementerian BUMN)
  8. Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron
  9. Wakil Menteri Luar Negeri Wardana
  10. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Sapta Nirwandar
  11. Wakil Menteri ESDM: Widjajono Partowidagdo
  12. Wakil Menteri Agama: Nasaruddin Umar
  13. Wakil Menteri Hukum dan HAM: Denny Indrayana
Sebelumnya, Presiden juga telah menetapkan wakil menteri di bawah ini:
  1. Wakil Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin
  2. Wakil Menteri Perindustrian: Alex Retraubun
  3. Wakil Menteri Perhubungan: Bambang Susantono
  4. Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional: Lukita Dinarsyah Tuwo
  5. Wakil Menteri Keuangan: Anny Ratnawati
  6. Wakil Menteri Pekerjaan Umum: Hermanto Dardak

Prosedur Pembatalan dan Pengembalian BPIH

PEMBATALAN DAN PENGEMBALIAN BPIH LUNAS
1. Calon jemaah haji yang membatalkan pendaftaran hajinya, maka pengembalian BPIHnya
    dibayarkan  melalui BPS BPIH tempat setor semula.
2. Prosedur pengembalian setoran tunai BPIH sebagai berikut :
    a. Calon jemaah mengajukan surat permohonan pemabatal kepada Kankemenag Kab/Kota
        domisili,  dengan melampirkan :
        a) Bukti setoran lunas BPIH asli lemabr pertama dan keempat;
        b) Surat Pernyataan Batal dari calon jemaah haji bermaterai Rp. 6.000;
        c) Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,- dari calon jemaah haji yang bersangkutan, dan diketahui
            Lurah/Kepala Desa setempat, apabila pengambilan dikuasakan kepada orang lain;
       d) Fotocopy surat kematian dan surat keterangan ahli waris bagi yang batal karena meninggal
           dunia;
    b. Kankemenag Kab/Kota memberikan tanda terima proses pembatalan kepada calon jemaah haji
        batal;
    c. Kankemenag Kab/Kota membuat surat pengantar dan meneruskan kepada Kanwil Kemenag
        Provinsi;
    d. Kanwil Kemenag Provinsi mengajukan pengembalian dana setoran lunas BPIH batal kepada
        Direktorat  Jenderal PHU Cq. Direktorat Pelayanan Haji, setelah melakukan konfirmasi batal ke
        dalam database SISKOHAT. Konfirmasi dilakukan dengan menggunakan nomor porsi dan
        menginput data : nomor dan   tanggal surat pengajuan dari Kankemenag Kab/Kota dan sebab
        pembatalan;
    e. Direktorat Pelayanan Haji membuat surat pengantar ke Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH
        setelah mengkonfirmasi pembatalan ke dalam SISKOHAT;
     f. Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH mentransfer dana BPIH batal ke rekening calon jemaah
        haji  batal melalui BPS BPIH, selanjutnya dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT;
    g. BPS BPIH menyampaikan dana BPIH batal kepada calon jemaah haji batal dan  
        mengkonfirmasikannya   ke dalam SISKOHAT;

Pengelolaan Keuangan Pemerintah