Minggu, 11 Desember 2011
Rabu, 09 November 2011
KEPUTUSAN DITJEN BIMAS ISLAM DAN PENYELENGGARAAN HAJI
KEPUTUSAN
DIREKTUR
JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN PENYELENGGARAAN HAJI
NOMOR : D/ 163 TAHUN 2004
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN PENYELENGGARAAN HAJI
NOMOR : D/ 163 TAHUN 2004
TENTANG
SISTEM PENDAFTARAN HAJI
SISTEM PENDAFTARAN HAJI
DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN PENYELENGGARAAN HAJI
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Menimbang : bahwa dalam rangka
memberikan pelayanan dan perlindungan kepada
masyarakat
yang akan menunaikan ibadah haji, dipandang
perlu menetapkan sistim pendaftaran haji.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 17
Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
2.
Keputusan Presiden Nomor
102 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Departemen sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor
45 Tahun
2002;
3. Keputusan Menteri Agama
Nomor 1 Tahun
2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Agama;
4. Keputusan
Menteri Agama Nomor 373 tahun 2002, tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota;
5. Keputusan Menteri Agama
Nomor 396 Tahun
2003 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 371 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah.
6. Keputusan Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji
Nomor : D/348 Tahun 2003 tentang Perubahan
atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Nomor
: D/377
Tahun 2002
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN
PENYELENGGARAAN HAJI TENTANG
SISTEM
PENDAFTARAN
HAJI
BAB
I
PENGERTIAN U M U M
Pasal 1
PENGERTIAN U M U M
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan
Penyelenggaraan
Haji;
2. Ditjen BIPH adalah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji;
3. Direktur adalah Direktur Pelayanan Haji dan Umrah;
4. Kanwil Depag adalah Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi;
5. Kandepag adalah Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
6. Sistem Pendaftaran Haji adalah prosedur dan cara pelayanan kepada masyarakat
yang ingin menjadi calon
jemaah haji;
7. BPS BPIH adalah Bank Penerima Setoran BPIH yang
telah ditetapkan
Menteri Agama;
8. SISKOHAT adalah Sistem Komputerisasi Haji Terpadu berupa jaringan komputer
yang tersambung secara on line dan real time antara Ditjen BIPH dengan
BPS BPIH dan Kanwil Departemen Agama Provinsi;
9. BPIH adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang ditetapkan Pemerintah;
10. Calon jemaah Haji dinyatakan sah setelah mendaftar pada
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti setor BPIH dari BPS BPIH yang tersambung dengan SISKOHAT pusat;
11. Jemaah Ibadah Haji Khusus adalah jemaah haji yang menghendaki pelayanan khusus
dalam
bidang bimbingan
ibadah, kesehatan, dan umum baik di Indonesia maupun dl Arab Saudi;
12. Penyelenggara ibadah haji khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah
penyelenggara ibadah umrah yang
ditetapkan
oleh Direktur Jenderal untuk menyelenggarakan ibadah haji dengan pelayanan khusus;
13. Bukti setor BPIH yang sah adalah bukti setor yang dicetak oleh BPS BPIH
melalui SISKOHAT;
14. Kuota adalah batasan jumlah calon
jemaah haji yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi;
15. Porsi adalah batasan jumlah kuota
jemaah haji pada setiap Provinsi, Jemaah Ibadah Haji Khusus, dan Petugas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama
setiap tahun;
16. Nomor porsi adalah nomor urut calon jemaah
haji yang terdaftar di SISKOHAT pusat;
17. Daftar Tunggu (Waiting
List) adalah
daftar
calon jemaah haji yang telah mendapatkan
porsi tetapi tidak masuk dalam daftar yang akan diberangkatkan pada
tahun berjalan;
18. SPP BPIH adalah Surat Pengantar Penyetoran
Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji berupa formulir isian data calon jamaah haji yang dikeluarkan oleh Kantor Departemen Agama;
19.Domisili adalah wilayah tempat
tinggal calon jemaah haji sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
20.User ID
adalah Identitas yang diberikan kepada BPS BPIH untuk mengakses pendaftaran haji ke SISKOHAT.
BAB
II
PENDAFTARAN
PENDAFTARAN
Pasal
2
1. Pendaftaran calon jemaah haji dilakukan pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
domisili.
2. Penyetoran BPIH dilakukan dengan sistim tabungan terbuka
sepanjang tahun.
3. Pelunasan tabungan dilakukan setelah besaran BPIH
ditetapkan.
4. Penentuan keberangkatan pada tahun berjalan mengacu kepada kuota
nasional
dan porsi
provinsi sesuai
dengan kuota
yang ditetapkan oleh
Pemerintah
Arab
Saudi.
BAB
III
PENYETORAN BPIH
Pasal 3
PENYETORAN BPIH
Pasal 3
1. Penyetoran
tabungan dan pelunasan BPIH dilakukan
melalui BPS BPIH di provinsi domisili yang tersambung
dengan SISKOHAT;
2. Jumlah tabungan untuk
memperoleh porsi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
3. Jumlah tabungan yang telah
memperoleh porsi sebagaimana tersebut pada
ayat (2)
dinyatakan sah setelah ditransfer ke rekening
Menteri Agama
RI di BPS BPIH dan telah terdaftar
pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
domisili.
Pasal
4
1. Calon jemaah haji yang terdaftar
dan mendapat porsi dinyatakan sah dan
dapat diberangkatkan setelah melunasi tabungan BPIH pada tahun berjalan.
dapat diberangkatkan setelah melunasi tabungan BPIH pada tahun berjalan.
2. Calon jemaah haji yang tidak
melunasi BPIH sampai batas waktu yang ditetapkan
dinyatakan batal.
3.
Penabung yang tidak mendapatkan porsi pada tahun berjalan secara otomatis akan menjadi calon jemaah haji daftar tunggu (Waiting List) tahun berjalan atau menjadi calon jemaah haji pada tahun berikutnya sesuai data SISKOHAT.
4. Penabung
yang menjadi calon
jemaah haji daftar tunggu mengisi porsi yang batal sebagaimana
dimaksud pada ayat
(3) sesuai nomor urut
pada SISKOHAT dan akan diberitahukan sebagaimana
mestinya.
BAB
IV
PEMBATALAN
Pasal 5
PEMBATALAN
Pasal 5
1. Calon jemaah haji dinyatakan
batal karena
- Meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji;
b. Alasan kesehatan atau
alasan lainnya yang sah.
2. Calon jemaah haji batal baik
yang berstatus
penabung maupun sudah melunasi BPIH porsinya
ditempati oleh penabung atau calon
jemaah haji yang terdaftar
pada nomor urut selanjutnya sesuai database SISKOHAT.
3. Calon jemaah haji batal berhak
memperoleh pengembalian BPIH dengan dikenakan
potongan biaya administrasi sebesar 1% s.d. 5 %.
BAB
V
PENGGANTIAN CALON JEMAAH HAJI BATAL
Pasal 6
PENGGANTIAN CALON JEMAAH HAJI BATAL
Pasal 6
Calon jemaah haji batal yang berstatus
penabung maupun sudah melunasi BPIH
tidak dapat diganti. Porsi yang batal diisi oleh pendaftar
berikutnya berdasarkan database SISKOHAT.
BAB
VI
BANK PENERIMA SETORAN BPIH
Pasal 7
Kewajiban
BANK PENERIMA SETORAN BPIH
Pasal 7
Kewajiban
1. Melakukan entry secara
langsung berdasarkan SPPH yang sah sesuai
dengan domisili calon jemaah haji;
2. Menerbitkan buku tabungan haji untuk
penabung;
3. Menerbitkan
lembar bukti setoran tabungan BPIH dan atau pelunasan
BPIH yang sah berupa cetakan dari
SISKOHAT yang tersambung dengan
Kantor BPS BPIH;
4. Memberikan hak-hak
kepada penabung sesuai ketentuan
perbankan yang berlaku;
5. Melakukan
pelimpahan/pemindahbukuan BPIH tabungan ke rekening
Menteri Agama di BPS BPIH dan
memindahkan BPIH Lunas ke Bank Indonesia pada
hari yang
sama setelah jam penyetoran ditutup;
6. Melakukan konfirmasi data pelimpahan/pemindahbukuan ke
SISKOHAT
setelah jam
penyetoran ditutup;
7. Membayar biaya operasional
SISKOHAT sebesar 2,5 US
Dollar per record jamaah yang telah mendapat
nomor porsi;
8. Melakukan crosscheck jumlah calon jemaah haji dengan
Kantor Departemen Agama.
9. Setiap
record yang sudah
memperoleh nomor porsi wajib menyetorkan BPIH, sehingga
tidak ada double entry.
Pasal
8
Larangan
1. Dilarang melakukan entry data penabung ke
SISKOHAT tanpa didukung oleh SPPH yang telah ditanda tangani pejabat yang berwenang;
2. Dilarang merubah data calon jamaah yang sudah
dientry ke SISKOHAT;
3. Dilarang menerbitkan bukti setor BPIH diluar
sistem.
Pasal
9
Sanksi
BPS BPIH yang
tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal 6 dan melanggar larangan
sebagaimana dimaksud pada pasal 7 dikenakan
denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per
record calon
jemaah dan atau dicabut user ID cabang BPS BPIH yang melanggar.
BAB
VII
MUTASI
CALON JEMAAH HAJI
Pasal
10
Mutasi calon jemaah haji diperbolehkan bagi suami/istri,
orangtua/anak terpisah dan atau alasan dinas yang dibuktikan dengan surat keterangan sah.
Pasal
11
Proses mutasi sebagaimana dimaksud pada pasal 10 dilakukan melalui Kantor Wilayah dan atau Kantor
Departemen Agama domisili setelah calon jemaah haji melunasi
BPIH selambat-lambatnya 10
hari setelah masa pelunasan.
BAB
VIII
PENDAFTARAN JEMAAH IBADAH HAJI KHUSUS
PENDAFTARAN JEMAAH IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal
12
1. Sistim pendaftaran jemaah ibadah
haji khusus berlaku sebagaimana dimaksud pada BAB II pasal 2.
2. Penyelenggara ibadah
haji khusus menerima pendaftaran setelah calon jemaah haji melunasi BPIH.
3. Waktu pendaftaran kepada penyelenggara ibadah haji
khusus selambatlambatnya 15 hari setelah masa
pelunasan BPIH.
4. Penyelenggara Ibadah
Haji Khusus mendaftarkan jemaahnya pada Direktorat
Pelayanan Haji dan Umrah
selambat-lambatnya 10 hari setelah selesai
masa pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pasal
13
Komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus yang ada pada rekening
Menteri Agama dikembalikan melalui Bendaharawan BPIH setelah
selesai masa pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada pasal 12 ayat (3) kecuali
biaya wajib dan biaya lain yang ditetapkan.
Pasal
14
1. Pembatalan Jemaah Ibadah Haji
Khusus sesuai
ketentuan sebagaimana diatur pada BAB IV pasal 5.
2. Jemaah ibadah haji khusus yang batal tidak dapat diganti.
Pasal
15
Mutasi calon jemaah
ibadah haji khusus antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus tidak
diperbolehkan.
BAB
X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 16
ATURAN PERALIHAN
Pasal 16
Sistim pendaftaran calon
jemaah ibadah haji khusus tahun 2005
diatur tersendiri.
BAB
XI
PENUTUP
PENUTUP
Pasal
17
1. Hal-hal yang
belum diatur dalam Sistem Pendaftaran Haji ini akan diatur lebih
lanjut oleh Direktur Pelayanan Haji dan Umrah.
2. Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka keputusan Direktur
Jenderal Nomor D/402/tahun 2002 tentang Tata Cara Pendaftaran Haji dengan Sistem Tabungan
Tahun 2004-2008 dinyatakan tidak berlaku
lagi.
3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Minggu, 06 November 2011
PETUNJUK PEMBUATAN PROPOSAL
PETUNJUK PEMBUATAN PROPOSAL
1. Pendahuluan
- Berisi tentang hal-hal dan kondisi umum yang melatarbelakangi dilaksanakan kegiatan tersebut.
- Hubungan kegiatan tersebut dalam kehidupan sehari-hari(nyata)
- Point-point pembahasan pada pendahuluan ini, mengacu pada komponen S-W-O-T yang telah dibahas sebelumnya.
- Berisi tentang dasar yang digunakan dalam pelaksanaan, misalnya: Tri Darma Perguruan Tinggi, program kerja pengurus dan lain-lain
- Jika kegiatan tersebut bukan dari organisasi, maka didasarkan secara umum, misalnya : Peraturan Pemerintah No sekian
- Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan tersebut ( umum dan khusus)
- Tentukan juga keluaran ( output ) yang dikehendaki seperti apa
- Memperoleh kader-kader KMHDI
- Memberi pengetahuan manajerial dan leadership bagi calon anggota KMHDI
- Tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut
- Diperlukan untuk menjelaskan rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan jika kegiatannya lebih dari satu,
- Menjelaskan bentuk dari kegiatan tersebut. Misal: berupa Seminar, Pelatihan, penyampain materi secara lisan, Tanya jawab dan simulasi dll.
- Berisi uraian yang lebih terperinci dari Tujuan (Point 3) terutama mengenai ukuran-ukuran yang digunakan sebagai penilaian tercapai atau tidaknya tujuan.
- Target acara ini adalah untuk mencetak minimal 25 orang pelatih KMHDI yang masing-masing diantaranya, memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar yang Buku Pedoman Kaderisasi Jilid I KMHDI, dan setiap pelatih tersebut memiliki nilai rata-rata diatas 7 (dengan range 10) dalam setiap materi pelatihan.
- Menjelaskan tentang objek atau siapa yang akan mengikuti kegiatan tersebut ( atau lebih kenal dengan peserta)
- Tentukan dimana, hari, tanggal, bulan, tahun serta pukul berapa akan dilaksanakan kegiatan tersebut.
- Dalam anggaran disini, hanya disebutkan jumlah total pemasukan dan pengeluaran yang diperkirakan oleh panitia, sedangkan rinciannya dibuat dalam lampiran tersendiri
- Dalam halaman atau bagaian susuna panitia, biasanya hanya ditulis posisi yang penting-penting saja, seperti Pelindung Kegiatan, Ketua panitia, Streering Commite dll, sedangkan kepanitian lengkap dicantumkan dalam lampiran.
- Dibuat sesuai dengan perencanaan dalam kalender Kegiatan yang telah disusun sebelumnya
- Atau bisa juga ditulis terlampir, jika jadwalnya banyak.
- Berisi tentang harapan yang ingin dicapai dan mohon dukungan bagi semua pihak.
- Ditutup dengan lembar pengesahan proposal
Selasa, 18 Oktober 2011
Nama-nama Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II
INILAH NAMA-NAMA MENTERI KABINET INDONESIA BERSATU HASIL RESUFFLE..
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Marsekal TNI Purn Djoko Suyanto
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Hatta Rajasa
- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat: Agung Laksono
- Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi
- Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
- Menteri Luar Negeri: Marty Natalegawa
- Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
- Menteri Hukum dan HAM: Amir Sjamsuddin (menggantikan Patrialis Akbar)
- Menteri Keuangan: Agus Martowardjojo
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Jero Wacik (menggantikan Darwin Zahedy Saleh)
- Menteri Perindustrian: MS Hidayat
- Menteri Perdagangan: Gita Wirjawan (menggantikan Mari Elka Pangestu)
- Menteri Pertanian: Suswono
- Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan
- Menteri Perhubungan: EE Mangindaan (menggantikan Freddy Numberi)
- Menteri Kelautan dan Perikanan: Tjitjip Sutardjo (menggantikan Fadel Muhammad)
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
- Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto
- Menteri Kesehatan: Endang Rahayu Sedyaningsih
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: M Nuh
- Menteri Sosial: Salim Segaf Aljufrie
- Menteri Agama: Suryadharma Ali
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Mari Elka Pangestu (menggantikan Jero Wacik)
- Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
- Menneg Riset dan Teknologi: Gusti Mohammad Hatta (menggantikan Suharna Surapranata)
- Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM: Syarifudin Hasan
- Menneg Lingkungan Hidup: Beerth Kambuaya (menggantikan Gusti Moh Hatta)
- Menneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Agum Gumelar
- Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Azwar Abubakar (menggantikan EE Mangindaan)
- Menneg Pembangunan Daerah Tertinggal: Helmy Faisal Zaini
- Menneg PPN/Kepala Bappenas: Armida Alisjahbana
- Menneg BUMN: Dahlan Iskan (menggantikan Mustafa Abubakar)
- Menneg Perumahan Rakyat: Djan Faridz (menggantikan Suharso Manoarfa)
- Menneg Pemuda dan Olahraga: Andi Mallarangeng
- Ketua Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan: Kuntoro Mangkusubroto
- 2. Kepala BIN (Badan Intelijen Negara): Letjen TNI Marciano Norman (menggantikan Jenderal Pol Purn Sutanto)
- 3. Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal): Fuad Rahmani (menggantikan Gita Wirjawan)
- Wakil Menteri Pertanian: Rusman Heriawan.
- Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan: Wiendu Nuryanti
- Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan: Musliar Kasim
- Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Eko Prasodjo
- Wakil Menteri Keuangan: Mahendra Siregar (sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Perdagangan)
- Wakil Menteri Perdagangan: Bayu Krisnamurthi (sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian)
- Wakil Menteri BUMN: Mahmuddin Yasin (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kementerian BUMN)
- Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron
- Wakil Menteri Luar Negeri Wardana
- Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Sapta Nirwandar
- Wakil Menteri ESDM: Widjajono Partowidagdo
- Wakil Menteri Agama: Nasaruddin Umar
- Wakil Menteri Hukum dan HAM: Denny Indrayana
- Wakil Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin
- Wakil Menteri Perindustrian: Alex Retraubun
- Wakil Menteri Perhubungan: Bambang Susantono
- Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional: Lukita Dinarsyah Tuwo
- Wakil Menteri Keuangan: Anny Ratnawati
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum: Hermanto Dardak
Prosedur Pembatalan dan Pengembalian BPIH
PEMBATALAN DAN PENGEMBALIAN BPIH LUNAS
1. Calon jemaah haji yang membatalkan pendaftaran hajinya, maka pengembalian BPIHnya
dibayarkan melalui BPS BPIH tempat setor semula.
2. Prosedur pengembalian setoran tunai BPIH sebagai berikut :
a. Calon jemaah mengajukan surat permohonan pemabatal kepada Kankemenag Kab/Kota
domisili, dengan melampirkan :
a) Bukti setoran lunas BPIH asli lemabr pertama dan keempat;
b) Surat Pernyataan Batal dari calon jemaah haji bermaterai Rp. 6.000;
c) Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,- dari calon jemaah haji yang bersangkutan, dan diketahui
Lurah/Kepala Desa setempat, apabila pengambilan dikuasakan kepada orang lain;
d) Fotocopy surat kematian dan surat keterangan ahli waris bagi yang batal karena meninggal
dunia;
b. Kankemenag Kab/Kota memberikan tanda terima proses pembatalan kepada calon jemaah haji
batal;
c. Kankemenag Kab/Kota membuat surat pengantar dan meneruskan kepada Kanwil Kemenag
Provinsi;
d. Kanwil Kemenag Provinsi mengajukan pengembalian dana setoran lunas BPIH batal kepada
Direktorat Jenderal PHU Cq. Direktorat Pelayanan Haji, setelah melakukan konfirmasi batal ke
dalam database SISKOHAT. Konfirmasi dilakukan dengan menggunakan nomor porsi dan
menginput data : nomor dan tanggal surat pengajuan dari Kankemenag Kab/Kota dan sebab
pembatalan;
e. Direktorat Pelayanan Haji membuat surat pengantar ke Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH
setelah mengkonfirmasi pembatalan ke dalam SISKOHAT;
f. Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH mentransfer dana BPIH batal ke rekening calon jemaah
haji batal melalui BPS BPIH, selanjutnya dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT;
g. BPS BPIH menyampaikan dana BPIH batal kepada calon jemaah haji batal dan
mengkonfirmasikannya ke dalam SISKOHAT;
1. Calon jemaah haji yang membatalkan pendaftaran hajinya, maka pengembalian BPIHnya
dibayarkan melalui BPS BPIH tempat setor semula.
2. Prosedur pengembalian setoran tunai BPIH sebagai berikut :
a. Calon jemaah mengajukan surat permohonan pemabatal kepada Kankemenag Kab/Kota
domisili, dengan melampirkan :
a) Bukti setoran lunas BPIH asli lemabr pertama dan keempat;
b) Surat Pernyataan Batal dari calon jemaah haji bermaterai Rp. 6.000;
c) Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,- dari calon jemaah haji yang bersangkutan, dan diketahui
Lurah/Kepala Desa setempat, apabila pengambilan dikuasakan kepada orang lain;
d) Fotocopy surat kematian dan surat keterangan ahli waris bagi yang batal karena meninggal
dunia;
b. Kankemenag Kab/Kota memberikan tanda terima proses pembatalan kepada calon jemaah haji
batal;
c. Kankemenag Kab/Kota membuat surat pengantar dan meneruskan kepada Kanwil Kemenag
Provinsi;
d. Kanwil Kemenag Provinsi mengajukan pengembalian dana setoran lunas BPIH batal kepada
Direktorat Jenderal PHU Cq. Direktorat Pelayanan Haji, setelah melakukan konfirmasi batal ke
dalam database SISKOHAT. Konfirmasi dilakukan dengan menggunakan nomor porsi dan
menginput data : nomor dan tanggal surat pengajuan dari Kankemenag Kab/Kota dan sebab
pembatalan;
e. Direktorat Pelayanan Haji membuat surat pengantar ke Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH
setelah mengkonfirmasi pembatalan ke dalam SISKOHAT;
f. Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH mentransfer dana BPIH batal ke rekening calon jemaah
haji batal melalui BPS BPIH, selanjutnya dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT;
g. BPS BPIH menyampaikan dana BPIH batal kepada calon jemaah haji batal dan
mengkonfirmasikannya ke dalam SISKOHAT;
Langganan:
Postingan (Atom)