Selasa, 18 Oktober 2011

Nama-nama Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II

INILAH NAMA-NAMA MENTERI KABINET INDONESIA BERSATU HASIL RESUFFLE..
  1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Marsekal TNI Purn Djoko Suyanto
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Hatta Rajasa
  3. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat: Agung Laksono
  4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi
  5. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
  6. Menteri Luar Negeri: Marty Natalegawa
  7. Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
  8. Menteri Hukum dan HAM: Amir Sjamsuddin (menggantikan Patrialis Akbar)
  9. Menteri Keuangan: Agus Martowardjojo
  10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Jero Wacik (menggantikan Darwin Zahedy Saleh)
  11. Menteri Perindustrian: MS Hidayat
  12. Menteri Perdagangan: Gita Wirjawan (menggantikan Mari Elka Pangestu)
  13. Menteri Pertanian: Suswono
  14. Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan
  15. Menteri Perhubungan: EE Mangindaan (menggantikan Freddy Numberi)
  16. Menteri Kelautan dan Perikanan: Tjitjip Sutardjo (menggantikan Fadel Muhammad)
  17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
  18. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto
  19. Menteri Kesehatan: Endang Rahayu Sedyaningsih
  20. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: M Nuh
  21. Menteri Sosial: Salim Segaf Aljufrie
  22. Menteri Agama: Suryadharma Ali
  23. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Mari Elka Pangestu (menggantikan Jero Wacik)
  24. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
  25. Menneg Riset dan Teknologi: Gusti Mohammad Hatta (menggantikan Suharna Surapranata)
  26. Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM: Syarifudin Hasan
  27. Menneg Lingkungan Hidup: Beerth Kambuaya (menggantikan Gusti Moh Hatta)
  28. Menneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Agum Gumelar
  29. Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Azwar Abubakar (menggantikan EE Mangindaan)
  30. Menneg Pembangunan Daerah Tertinggal: Helmy Faisal Zaini
  31. Menneg PPN/Kepala Bappenas: Armida Alisjahbana
  32. Menneg BUMN: Dahlan Iskan (menggantikan Mustafa Abubakar)
  33. Menneg Perumahan Rakyat: Djan Faridz (menggantikan Suharso Manoarfa)
  34. Menneg Pemuda dan Olahraga: Andi Mallarangeng
Pejabat Negara:
  1. Ketua Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan: Kuntoro Mangkusubroto
  2. 2. Kepala BIN (Badan Intelijen Negara): Letjen TNI Marciano Norman (menggantikan Jenderal Pol Purn Sutanto)
  3. 3. Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal): Fuad Rahmani (menggantikan Gita Wirjawan)
Selain itu, Presiden juga menunjuk para wakil menteri. Berikut ini adalah daftar calon wakil menteri:
  1. Wakil Menteri Pertanian: Rusman Heriawan.
  2. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan: Wiendu Nuryanti
  3. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan: Musliar Kasim
  4. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Eko Prasodjo
  5. Wakil Menteri Keuangan: Mahendra Siregar (sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Perdagangan)
  6. Wakil Menteri Perdagangan: Bayu Krisnamurthi (sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian)
  7. Wakil Menteri BUMN: Mahmuddin Yasin (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kementerian BUMN)
  8. Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron
  9. Wakil Menteri Luar Negeri Wardana
  10. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Sapta Nirwandar
  11. Wakil Menteri ESDM: Widjajono Partowidagdo
  12. Wakil Menteri Agama: Nasaruddin Umar
  13. Wakil Menteri Hukum dan HAM: Denny Indrayana
Sebelumnya, Presiden juga telah menetapkan wakil menteri di bawah ini:
  1. Wakil Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin
  2. Wakil Menteri Perindustrian: Alex Retraubun
  3. Wakil Menteri Perhubungan: Bambang Susantono
  4. Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional: Lukita Dinarsyah Tuwo
  5. Wakil Menteri Keuangan: Anny Ratnawati
  6. Wakil Menteri Pekerjaan Umum: Hermanto Dardak

Prosedur Pembatalan dan Pengembalian BPIH

PEMBATALAN DAN PENGEMBALIAN BPIH LUNAS
1. Calon jemaah haji yang membatalkan pendaftaran hajinya, maka pengembalian BPIHnya
    dibayarkan  melalui BPS BPIH tempat setor semula.
2. Prosedur pengembalian setoran tunai BPIH sebagai berikut :
    a. Calon jemaah mengajukan surat permohonan pemabatal kepada Kankemenag Kab/Kota
        domisili,  dengan melampirkan :
        a) Bukti setoran lunas BPIH asli lemabr pertama dan keempat;
        b) Surat Pernyataan Batal dari calon jemaah haji bermaterai Rp. 6.000;
        c) Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,- dari calon jemaah haji yang bersangkutan, dan diketahui
            Lurah/Kepala Desa setempat, apabila pengambilan dikuasakan kepada orang lain;
       d) Fotocopy surat kematian dan surat keterangan ahli waris bagi yang batal karena meninggal
           dunia;
    b. Kankemenag Kab/Kota memberikan tanda terima proses pembatalan kepada calon jemaah haji
        batal;
    c. Kankemenag Kab/Kota membuat surat pengantar dan meneruskan kepada Kanwil Kemenag
        Provinsi;
    d. Kanwil Kemenag Provinsi mengajukan pengembalian dana setoran lunas BPIH batal kepada
        Direktorat  Jenderal PHU Cq. Direktorat Pelayanan Haji, setelah melakukan konfirmasi batal ke
        dalam database SISKOHAT. Konfirmasi dilakukan dengan menggunakan nomor porsi dan
        menginput data : nomor dan   tanggal surat pengajuan dari Kankemenag Kab/Kota dan sebab
        pembatalan;
    e. Direktorat Pelayanan Haji membuat surat pengantar ke Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH
        setelah mengkonfirmasi pembatalan ke dalam SISKOHAT;
     f. Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH mentransfer dana BPIH batal ke rekening calon jemaah
        haji  batal melalui BPS BPIH, selanjutnya dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT;
    g. BPS BPIH menyampaikan dana BPIH batal kepada calon jemaah haji batal dan  
        mengkonfirmasikannya   ke dalam SISKOHAT;

Pengelolaan Keuangan Pemerintah