Jumat, 14 Oktober 2011

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAMPENYELENGGARAAN
IBADAH HAJI
DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008  tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana 
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, mengamanatkan bahwa Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, 
pelayanan kesehatan, keamanan dan hal-hal lain yang diperlukan jemaah haji dalam rangka memenuhi hak jemaah haji untuk mendapatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji
 
PRINSIP - PRINSIP PENYELENGGARAAN HAJI :
   
I. Pelayanan Haji

A. KUOTA HAJI
* Sesuai KMA No. 29 Tahun 2011 Tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1432H Kuota 
   haji Indonesia: 211.000 =194.000 reguler + 17.000 khusus 
  * Gubernur dapat menetapkan kuota Propinsi ke dalam kuota Kab/Kota.
 
B. PENDAFTARAN HAJI

1. Pendaftaran Haji Reguler
 *   Dibuka sepanjang tahun.
 *   Prinsip first come first served sesuai dengan nomor urut porsi yang telah 
      terdaftar dalam  SISKOHAT.
 *   Tempat pendaftaran di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili.
 *   Nomor urut porsi diberikan setelah melakukan setoran awal BPIH sebesar 25 juta 
     rupiahpada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
 2. Pendaftaran Jemaah Haji KHUSUS
     *   Dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Ditjen 
          Penyelenggaraan Haji dan Umrah
      *  Nomor urut porsi diberikan setelah melakukan setoran awal BPIH sebesar
         USD 4,000.00 pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
  3.  Pelunasan BPIH
       *   Dimulai setelah besaran BPIH ditetapkan dengan Peraturan Presiden  pada tahun 
           berjalan. 
        *  Kesempatan diberikan kepada pendaftar haji yang masuk dalam alokasi kuota 
           tahun berjalan. 
        * Dilakukan di seluruh Kantor Cabang BPS BPIH.
4. Pembatalan pergi haji

        * Dana setoran awal/lunas BPIH dikembalikan penuh melalui BPS BPIH tempat 
          setor  semula

       * Prosedur Pembatalan:

         Jemaah Haji à Kankemenag Kab/Kota Kanwil Kemenag Provinsi Ditjen PHU 
         (Direktorat Pelayanan Haji dan Direktorat Pengelolaan Dana Haji) BPS BPIH 
         Jemaah Haji


5. Mutasi Pemberangkatan
 
Mutasi pemberangkatan diperbolehkan bagi jemaah haji yang telah melunasi 
BPIH tahun berjalan dengan syarat :

  • Penggabungan suami istri yang terpisah dibuktikan dengan surat nikah;

  • Penggabungan anak dan orangtua dibuktikan dengan akte kelahiran;

  • Perpindahan tugas atau dinas dibuktikan dengan surat mutasi dinas


C. Dokumen Haji


1. Paspor

  1. Mulai tahun 1430H/2009M diberlakukan penggunaan paspor internasional   (ordinary      passport) .
  2. Penyederhanaan prosedur dan penyediaan loket khusus melalui pelayanan terpadu  antara Kementerian Agama dan Kantor Imigrasi.
  3. Pelayanan penerbitan paspor dilakukan pada 107 Kantor Imigrasi dan 469  Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  4. Daerah yang jauh dari Kantor Imigrasi disediakan layanan penerbitan paspor  mobile
  5. Biaya : Kementerian Agama (dana optimalisasi setoran awal BPIH).
  6. Bagi jemaah haji khusus pelayanan dimulai setelah PIHK menyerahkan barcode.
2. IDENTITAS JEMAAH HAJI

Tujuan:  memberikan perlindungan dan memudahkan pengenalan identitas bagi 
             Jemaah haji Indonesia:

  • Gelang identitas; memuat nama, nomor paspor, kloter, embarkasi, dan nomor telepon maktab.

  • Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH); memuat  data jemaah  untuk pendukung bukti pembayaran, dan checking mobilitas jemaah.

  • Seragam Nasional (Baju Batik ); dimaksudkan untuk menumbuhkan kebersamaan, solidaritas, dan kebanggaan nasional, juga untuk memudahkan  dalam pemberian pelayanan. 


D. Pemondokan

            
    Penyewaan pemondokan di Arab Saudi mengacu kepada :

  • Keputusan Dirjen tentang Pedoman Penyewaan Pemondokan dan Katering  Jemaah Haji.
  • Peraturan perundangan Arab Saudi (Taklimatul Hajj).
  • Dilakukan langsung, baik kepada pemilik pemondokan, agen, maupun                  penyewa tahunan.
  • Pengangkutan koper jemaah diupayakan hingga ke kamar pemondokan.


1.    Penyiapan Pemondokan di Makkah

  • Diupayakan lebih dekat dari Masjidil Haram.
  • Sistem kontrak langsung kepada pemilik pemondokan, atau wakil syar’i atau   melalui   group (Maktab Aqari).
  • Untuk tahun 1432 H, hasil sementara perolehan rumah pada jarak ± 2500 m sebanyak 95,22 %.
  • Tidak ada pengembalian sewa rumah/pemondokan di Makkah

2. Penyiapan Pemondokan di Madinah

  • Diupayakan lebih dekat dari Masjid Nabawi.
  • Sistem Kontrak melalui Majmuah (group).
  • Untuk tahun 1432 H/2011 M rencana penempatan jemaah sebanyak 100 %  di                   wilayah    
  • Markaziah.

       3. Hotel Transit Jeddah

  • Kepulangan melalui  King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah
  • Hotel setara dengan bintang 4.
  •  Waktu transit ± 24 jam.
  • Pelayanan Katering sebanyak tiga kali makan serta fasilitas city tour.
  • Penyewaan hotel transit di Jeddah dilakukan melalui perusahaan perhotelan dengan sistem paket, mencakup akomodasi, katering, pengangkutan tas bagasi, city tour, dan transportasi ke bandara.
E. Katering 
         Selama  berada  di  Arab  Saudi,  jemaah  haji  mendapat pelayanan katering untuk 
         masing-masing wilayah sebagai berikut:
  • Pemondokan Madinah sebanyak 18 kali;

  • Armina 16 kali, yaitu Arafah 4 kali, Muzdalifah 1 kali, Mina 11 kali;

  • Hotel Transito Jeddah 3 kali;

  • Pada saat jemaah haji datang dan meninggalkan Bandara KAAIA 1 kali.

      F. Transportasi

  • Berdasarkan Spesifikasi Angkutan Jemaah Haji yang disusun bersama dengan  Kementerian   Perhubungan.

  • Biaya penerbangan dengan sistem charter per jemaah dengan memperhitungkan jarak tempuh dari embarkasi ke Arab Saudi.

  • Transportasi udara jemaah  haji  dari  daerah  asal  ke  embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Biaya transportasi tersebut tidak termasuk dalam komponen BPIH.

  • Transportasi udara untuk jemaah haji khusus dari Indonesia ke Arab Saudi p.p.   menggunakan pesawat reguler yang pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

II. Pembinaan Haji

  • Pembinaan haji dilaksanakan dalam bentuk bimbingan dan penyuluhan secara langsung kepada jamaah haji dan melalui media elektronik baik TV maupun Radio.
A. Bimbingan dan Penyuluhan
  Materi bimbingan dan penyuluhan haji meliputi ;
  • Kebijakan tentang penyelenggaraan ibadah haji di indonesia dan Arab Saudi ;
  • Bimbingan manasik dan perjalanan ibadah haji ;
  • Bimbingan kesehatan ;
  • Pembagian kelompok terbang  (kloter), rombongan dan regu ;
  • Pelayanan akomodasi, konsumsi dan transportasi di Arab Saudi.

MEKANISME BIMBINGAN DAN PENYULUHAN HAJI
DILAKSANAKAN DENGAN TAHAPAN SEBAGAI BERIKUT :


v            Training of Trainer (TOT) bagi instruktur pembimbing/penyuluhan agama islam.

v            Orientasi penyuluh dan pembimbing haji tingkat provinsi.

v            Pelaksanaan bimbingan manasik bagi jemaah haji di tingkat Kabupaten/Kota 
              dan kecamatan. 

  • Di tingkat Kabupaten/Kota 4 x pertemuan

  • Di tingkat Kecamatan (KUA) 11 x pertemuan

  • Kelompok bimbingan (KBIH) yang memiliki izin dari Kemenag dapat menyelenggarakan bimbingan manasik dengan berpedoman pada Pola dan Materi Bimbingan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

v  B. Petugas Haji


  • Petugas haji direkrut dari unsur Ormas Islam, Perguruan Tinggi Islam, PNS dan Instansi   Terkait. 
  • Pola dan mekanisme rekruitmen, diumumkan melalui Website Kemenag RI.

  • Seleksi administrasi dan tes manasik haji dilaksanakan pada tingkat Kabupaten/Kota.

  • Tes kompetensi dan psikotes dilaksanakan di tingkat Provinsi dan Pusat (bagi yang lulus diikutsertakan pelatihan).


1.      Jenis petugas

  • Petugas yang menyertai jemaah disebut petugas kloter  yang terdiri dari TPHI, TPIHI, TKHI dan TPHD/TKHD.
  • Petugas yang tidak menyertai jemaah disebut petugas Non Kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi terdiri : PPIH Pelayanan Umum, Pelayanan Ibadah, Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Administrasi dan Siskohat, Media Centre Haji (MCH), Pengamanan dan Pengemudi.

2. Wilayah  Kerja Petugas Haji.

  • Petugas yang menyertai jemaah (petugas kloter) bertugas melayani jemaah haji sejak di asrama embarkasi, selama dalam perjalanan berangkat dan pulang, selama di Arab Saudi (Jeddah, Madinah, Mekkah dan Armina) berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP).

  • Petugas Non Kloter (PPIH) Arab Saudi melaksanakan tugas pelayanan jemaah haji sesuai jenis tugas dan fungsinya berpedoman pada SOP di Daerah Kerja (Daker) Jeddah, Madinah dan Mekkah.
           3. Jumlah Petugas Haji
  • Jumlah petugas haji yang menyertai jemaah disesuaikan dengan jumlah kelompok terbang (kloter) setiap Provinsi/Embarkasi. Pada tahun 2011 direncanakan sebanyak 476 kloter.

  • Jumlah petugas Non Kloter disesuaikan dengan kebutuhan dan formasi tugas pelayanan di masing-masing Daker Jeddah, Madinah dan Makkah serta pusat pelayanan haji di Kantor Misi Haji di Jeddah.
C. Pembinaan PIHK dan PPIU
  • Penyelenggara ibadah haji oleh swasta dilaksanakan oleh PIHK yang memperoleh izin dari Kementerian Agama RI untuk memberikan pelayanan secara khusus dan plus, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2008.

  • Sedangkan PPIU melaksanakan penyelenggaraan Ibadah Umrah di luar musim haji, dengan ketentuan telah memperoleh izin dari Kementerian Agama RI berdasarkan ketentuan perundang-undangan, memiliki perwakilan di Arab Saudi, memberangkatkan dan memulangkan jemaah Umrah sesuai visa yang diberikan Kedutaan Arab Saudi, dan besaran biaya Umrah atas kesepakatan antara jemaah dan penyelenggara sesuai program yang ditawarkan.

III. PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

  • Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR.

  • BPIH digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji.

  • BPIH disetorkan  ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri.

  • Penerimaan setoran BPIH dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang ditetapkan.

  • BPIH yang disetorkan  ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional dikelola oleh Menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat.

  • Nilai manfaat tersebut digunakan langsung untuk membiayai belanja operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.



A. KOMPONEN BPIH

  • DIRECT COST yaitu biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji. Besaran komponen direct cost ditetapkan oleh Presiden dalam bentuk “Peraturan Presiden” atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR-RI.

  • INDIRECT COST yaitu biaya yang dibebankan dari hasil optimalisasi dana setoran awal BPIH. Besaran komponen indirect cost BPIH diusulkan oleh Menteri Agama dan digunakan setelah mendapat persetujuan DPR-RI.

B. SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN IBADAH  HAJI

  • Dana Jemaah Haji : dana yang disetorkan langsung oleh jemaah haji yang dipergunakanuntuk membiayai komponen tertentu dalampenyelenggaraan ibadah haji (direct cost)

  • Dana optimalisasi/jasa setoran awal BPIH : dana yang diperoleh dari hasil optimalisasi/manfaat setoran awal BPIH (indirect cost) yang dipergunakan untuk membiayai komponen tertentu dalam penyelenggaraan ibadah haji.

  • Dana APBN : dana yang dialokasikan pada DIPA Ditjen PHU yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji, baik di tanah air maupun Arab Saudi.

  • Dana APBD

  • Dana Pelayanan Kesehatan yang ada pada Kementerian Kesehatan


C. PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN JAMINAN KEAMANAN

  • Instrumen perbankan dan SBSN

             
       * MANFAAT
  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan mengurangi beban BPIH yang dibayar  langsung oleh jemaah haji 


      * AKUNTABEL 

  • Penggunaan mendapat persetujuan DPR, diaudit oleh BPK setiap tahun, tepat waktu laporan keuangan BPIH dan di beritakan di 9 (sembilan) media cetak saat musim haji.
 

      *)  Operasional Haji diawasi  kurang lebih 9 (sembilan) instansi/lembaga

         (BPK, BPKP, ITJEN, DPR, DPD, SPI, MEDIA CETAK dan  ELEKTRONIK,  LSM, KPK, 
          dll)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar