KEBIJAKAN
PEMERINTAH DALAMPENYELENGGARAAN
IBADAH HAJI
IBADAH HAJI
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, mengamanatkan bahwa Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi,
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, mengamanatkan bahwa Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi,
pelayanan kesehatan, keamanan dan hal-hal lain yang
diperlukan jemaah haji dalam rangka memenuhi hak jemaah haji untuk mendapatkan
pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji
PRINSIP - PRINSIP PENYELENGGARAAN HAJI :
I. Pelayanan Haji
A. KUOTA HAJI
* Sesuai KMA
No. 29 Tahun 2011 Tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1432H Kuota
haji Indonesia: 211.000
=194.000 reguler + 17.000 khusus
* Gubernur dapat
menetapkan kuota Propinsi ke dalam kuota Kab/Kota.
B.
PENDAFTARAN HAJI
1. Pendaftaran Haji Reguler
* Dibuka sepanjang tahun.
* Prinsip first come first served sesuai dengan nomor urut porsi yang telah
terdaftar dalam SISKOHAT.
* Tempat pendaftaran di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
tempat domisili.
* Nomor urut porsi diberikan setelah melakukan setoran awal BPIH
sebesar 25 juta
rupiahpada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
2. Pendaftaran Jemaah Haji KHUSUS
* Dilakukan
di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Ditjen
Penyelenggaraan
Haji dan Umrah
* Nomor
urut porsi diberikan setelah melakukan setoran awal BPIH sebesar
USD 4,000.00 pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
3. Pelunasan BPIH
* Dimulai setelah besaran BPIH ditetapkan dengan Peraturan
Presiden pada tahun
berjalan.
* Kesempatan diberikan kepada pendaftar haji yang masuk dalam
alokasi kuota
tahun berjalan.
* Dilakukan di seluruh Kantor Cabang BPS BPIH.
4. Pembatalan pergi haji
* Dana setoran awal/lunas BPIH dikembalikan penuh melalui BPS BPIH tempat
setor semula
* Prosedur Pembatalan:
Jemaah Haji à Kankemenag Kab/Kota Kanwil Kemenag Provinsi Ditjen PHU
(Direktorat Pelayanan Haji dan
Direktorat Pengelolaan Dana Haji) BPS BPIH
Jemaah Haji
5. Mutasi Pemberangkatan
Mutasi pemberangkatan diperbolehkan bagi
jemaah haji yang telah melunasi
BPIH tahun berjalan dengan syarat :
- Penggabungan suami istri yang terpisah dibuktikan dengan surat nikah;
- Penggabungan anak dan orangtua dibuktikan dengan akte kelahiran;
- Perpindahan tugas atau dinas dibuktikan dengan surat mutasi dinas
C. Dokumen Haji
1. Paspor
- Mulai tahun 1430H/2009M diberlakukan penggunaan paspor internasional (ordinary passport) .
- Penyederhanaan prosedur dan penyediaan loket khusus melalui pelayanan terpadu antara Kementerian Agama dan Kantor Imigrasi.
- Pelayanan penerbitan paspor dilakukan pada 107 Kantor Imigrasi dan 469 Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Daerah yang jauh dari Kantor Imigrasi disediakan layanan penerbitan paspor mobile
- Biaya : Kementerian Agama (dana optimalisasi setoran awal BPIH).
- Bagi jemaah haji khusus pelayanan dimulai setelah PIHK menyerahkan barcode.
2. IDENTITAS JEMAAH HAJI
Tujuan: memberikan perlindungan dan
memudahkan pengenalan identitas bagi
Jemaah haji Indonesia:
- Gelang identitas; memuat nama, nomor paspor, kloter, embarkasi, dan nomor telepon maktab.
- Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH); memuat data jemaah untuk pendukung bukti pembayaran, dan checking mobilitas jemaah.
- Seragam Nasional (Baju Batik ); dimaksudkan untuk menumbuhkan kebersamaan, solidaritas, dan kebanggaan nasional, juga untuk memudahkan dalam pemberian pelayanan.
D. Pemondokan
Penyewaan pemondokan di Arab Saudi mengacu
kepada :
- Keputusan Dirjen tentang Pedoman Penyewaan Pemondokan dan Katering Jemaah Haji.
- Peraturan perundangan Arab Saudi (Taklimatul Hajj).
- Dilakukan langsung, baik kepada pemilik pemondokan, agen, maupun penyewa tahunan.
- Pengangkutan koper jemaah diupayakan hingga ke kamar pemondokan.
1. Penyiapan Pemondokan di Makkah
- Diupayakan lebih dekat dari Masjidil Haram.
- Sistem kontrak langsung kepada pemilik pemondokan, atau wakil syar’i atau melalui group (Maktab Aqari).
- Untuk tahun 1432 H, hasil sementara perolehan rumah pada jarak ± 2500 m sebanyak 95,22 %.
- Tidak ada pengembalian sewa rumah/pemondokan di Makkah
2.
Penyiapan Pemondokan di Madinah
- Diupayakan lebih dekat dari Masjid Nabawi.
- Sistem Kontrak melalui Majmuah (group).
- Untuk tahun 1432 H/2011 M rencana penempatan jemaah sebanyak 100 % di wilayah
- Markaziah.
3. Hotel Transit Jeddah
- Kepulangan melalui King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah
- Hotel setara dengan bintang 4.
- Waktu transit ± 24 jam.
- Pelayanan Katering sebanyak tiga kali makan serta fasilitas city tour.
- Penyewaan hotel transit di Jeddah dilakukan melalui perusahaan perhotelan dengan sistem paket, mencakup akomodasi, katering, pengangkutan tas bagasi, city tour, dan transportasi ke bandara.
Selama berada
di Arab Saudi,
jemaah haji mendapat pelayanan katering untuk
masing-masing wilayah sebagai berikut:
- Pemondokan Madinah sebanyak 18 kali;
- Armina 16 kali, yaitu Arafah 4 kali, Muzdalifah 1 kali, Mina 11 kali;
- Hotel Transito Jeddah 3 kali;
- Pada saat jemaah haji datang dan meninggalkan Bandara KAAIA 1 kali.
F.
Transportasi
- Berdasarkan Spesifikasi Angkutan Jemaah Haji yang disusun bersama dengan Kementerian Perhubungan.
- Biaya penerbangan dengan sistem charter per jemaah dengan memperhitungkan jarak tempuh dari embarkasi ke Arab Saudi.
- Transportasi udara jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Biaya transportasi tersebut tidak termasuk dalam komponen BPIH.
- Transportasi udara untuk jemaah haji khusus dari Indonesia ke Arab Saudi p.p. menggunakan pesawat reguler yang pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
II.
Pembinaan Haji
- Pembinaan haji dilaksanakan dalam bentuk bimbingan dan penyuluhan secara langsung kepada jamaah haji dan melalui media elektronik baik TV maupun Radio.
Materi
bimbingan dan penyuluhan haji meliputi ;
* MANFAAT
- Kebijakan tentang penyelenggaraan ibadah haji di indonesia dan Arab Saudi ;
- Bimbingan manasik dan perjalanan ibadah haji ;
- Bimbingan kesehatan ;
- Pembagian kelompok terbang (kloter), rombongan dan regu ;
- Pelayanan akomodasi, konsumsi dan transportasi di Arab Saudi.
MEKANISME
BIMBINGAN DAN PENYULUHAN HAJI
DILAKSANAKAN
DENGAN TAHAPAN SEBAGAI BERIKUT :
v
Training
of Trainer (TOT) bagi instruktur pembimbing/penyuluhan agama islam.
v
Orientasi
penyuluh dan pembimbing haji tingkat provinsi.
v Pelaksanaan
bimbingan manasik bagi jemaah haji di tingkat Kabupaten/Kota
dan
kecamatan.
- Di tingkat Kabupaten/Kota 4 x pertemuan
- Di tingkat Kecamatan (KUA) 11 x pertemuan
- Kelompok bimbingan (KBIH) yang memiliki izin dari Kemenag dapat menyelenggarakan bimbingan manasik dengan berpedoman pada Pola dan Materi Bimbingan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
v
B. Petugas Haji
- Petugas haji direkrut dari unsur Ormas Islam, Perguruan Tinggi Islam, PNS dan Instansi Terkait.
- Pola dan mekanisme rekruitmen, diumumkan melalui Website Kemenag RI.
- Seleksi administrasi dan tes manasik haji dilaksanakan pada tingkat Kabupaten/Kota.
- Tes kompetensi dan psikotes dilaksanakan di tingkat Provinsi dan Pusat (bagi yang lulus diikutsertakan pelatihan).
1.
Jenis
petugas
- Petugas yang menyertai jemaah disebut petugas kloter yang terdiri dari TPHI, TPIHI, TKHI dan TPHD/TKHD.
- Petugas yang tidak menyertai jemaah disebut petugas Non Kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi terdiri : PPIH Pelayanan Umum, Pelayanan Ibadah, Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Administrasi dan Siskohat, Media Centre Haji (MCH), Pengamanan dan Pengemudi.
2.
Wilayah Kerja Petugas Haji.
- Petugas yang menyertai jemaah (petugas kloter) bertugas melayani jemaah haji sejak di asrama embarkasi, selama dalam perjalanan berangkat dan pulang, selama di Arab Saudi (Jeddah, Madinah, Mekkah dan Armina) berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
- Petugas Non Kloter (PPIH) Arab Saudi melaksanakan tugas pelayanan jemaah haji sesuai jenis tugas dan fungsinya berpedoman pada SOP di Daerah Kerja (Daker) Jeddah, Madinah dan Mekkah.
- Jumlah petugas haji yang menyertai jemaah disesuaikan dengan jumlah kelompok terbang (kloter) setiap Provinsi/Embarkasi. Pada tahun 2011 direncanakan sebanyak 476 kloter.
- Jumlah petugas Non Kloter disesuaikan dengan kebutuhan dan formasi tugas pelayanan di masing-masing Daker Jeddah, Madinah dan Makkah serta pusat pelayanan haji di Kantor Misi Haji di Jeddah.
- Penyelenggara ibadah haji oleh swasta dilaksanakan oleh PIHK yang memperoleh izin dari Kementerian Agama RI untuk memberikan pelayanan secara khusus dan plus, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2008.
- Sedangkan PPIU melaksanakan penyelenggaraan Ibadah Umrah di luar musim haji, dengan ketentuan telah memperoleh izin dari Kementerian Agama RI berdasarkan ketentuan perundang-undangan, memiliki perwakilan di Arab Saudi, memberangkatkan dan memulangkan jemaah Umrah sesuai visa yang diberikan Kedutaan Arab Saudi, dan besaran biaya Umrah atas kesepakatan antara jemaah dan penyelenggara sesuai program yang ditawarkan.
III. PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
- Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR.
- BPIH digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji.
- BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri.
- Penerimaan setoran BPIH dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang ditetapkan.
- BPIH yang disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional dikelola oleh Menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat.
- Nilai manfaat tersebut digunakan langsung untuk membiayai belanja operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
A. KOMPONEN
BPIH
- DIRECT COST yaitu biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji. Besaran komponen direct cost ditetapkan oleh Presiden dalam bentuk “Peraturan Presiden” atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR-RI.
- INDIRECT COST yaitu biaya yang dibebankan dari hasil optimalisasi dana setoran awal BPIH. Besaran komponen indirect cost BPIH diusulkan oleh Menteri Agama dan digunakan setelah mendapat persetujuan DPR-RI.
B. SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN
IBADAH HAJI
- Dana Jemaah Haji : dana yang disetorkan langsung oleh jemaah haji yang dipergunakanuntuk membiayai komponen tertentu dalampenyelenggaraan ibadah haji (direct cost)
- Dana optimalisasi/jasa setoran awal BPIH : dana yang diperoleh dari hasil optimalisasi/manfaat setoran awal BPIH (indirect cost) yang dipergunakan untuk membiayai komponen tertentu dalam penyelenggaraan ibadah haji.
- Dana APBN : dana yang dialokasikan pada DIPA Ditjen PHU yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji, baik di tanah air maupun Arab Saudi.
- Dana APBD
- Dana Pelayanan Kesehatan yang ada pada Kementerian Kesehatan
C. PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN JAMINAN KEAMANAN
- Instrumen perbankan dan SBSN
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan mengurangi beban BPIH yang dibayar langsung oleh jemaah haji
* AKUNTABEL
- Penggunaan mendapat persetujuan DPR, diaudit oleh BPK setiap tahun, tepat waktu laporan keuangan BPIH dan di beritakan di 9 (sembilan) media cetak saat musim haji.
*)
Operasional Haji diawasi kurang
lebih 9 (sembilan) instansi/lembaga
(BPK, BPKP, ITJEN, DPR, DPD, SPI, MEDIA CETAK
dan ELEKTRONIK, LSM, KPK,
dll)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar