Prosedur
Pendaftaran Haji
1. Foto Copy KTP Yang Masih Berlaku 4 Lembar
2. Surat Keterangan Kesehatan yang Mencantumkan Gol.Darah,Berat Badan
dan Tinggi Badan 3
Lbr
3. Pas Photo dilakukan langsung di Ruang Siskohat dengan aplikasi khusus
3. Pas Photo dilakukan langsung di Ruang Siskohat dengan aplikasi khusus
Kandepag Online
4. Mengisi Formulir Surat Pendaftaran
Pergi Haji (SPPH) pada aplikasi Kandepag
Online di Ruang Siskohat
Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota.
5. Menyerahkan Formulir SPPH dan Setoran awal BPIH pada BANK
sebesar
Rp.25.000.000.-
6. Mengembalikan Bukti setoran Awal BPIH yang diberikan BANK Kepada Kantor
6. Mengembalikan Bukti setoran Awal BPIH yang diberikan BANK Kepada Kantor
Kementerian Agama Kab/Kota.
7. Membawa Dokumen Asli untuk di Scan..
7. Membawa Dokumen Asli untuk di Scan..
a. KTP Asli.
b. Kartu Keluarga Asli.
c. Buku Nikah.
d. Akte Kelahiran.
e. Ijazah ( Poin c,d dan e Boleh di pilih salah satu jika ketiganya tidak
dapat dipenuhi)
........................INGAT.............................
PENDAFTARAN HAJI DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA
TIDAK DI PUNGUT BIAYA APAPUN DAN SIAPA YANG PERTAMA DATANG
MAKA ITU YANG PERTAMA DILAYANI
. Untuk info yang lebih jelas silahkan hubungi Pegawai/ Petugas di Kantor
Kementerian Agama Kab/ Kota terdekat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar