PENGELOLAAN BPIH
(BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI)
(BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI)
oleh :
S A M H U D I
Kasi Penyuluhan Haji dan Umrah
Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan
ibadah haji.
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah haji.
Ibadah Haji adalah rukun islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
II. DASAR HUKUM
UU Nomor 13 Tahun 2008 Tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji
a.Pasal 21
(1) Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah
mendapat persetujuan DPR
(2) BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
b.Pasal 22
(1) BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau
bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri
(2) Penerimaan setoran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang ditetapkan
c.Pasal 23
(1) BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau
bank umum nasionalsebagaimana yang dimaksudkan dalam
pasal 22 dikelola oleh Menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat.
(2) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
langsung untuk membiayai belanja operasional Penyelenggaraan
Ibadah Haji.
2. Peraturan Dirjen PHU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan BPIH
III. ALUR PENETAPAN BPIH
- Menteri Agama menyusun rancangan BPIH.
- Rancangan BPIH disampaikan ke DPR.
- Dibahas bersama DPR dengan membentuk Panja.
JIKA
DPR SUDAH SETUJU/SEPAKAT
- Menteri Agama menyampaikan kepada presiden hasil pembahasan (persetujuan DPR).
- Presiden menetapkan BPIH dalam bentuk Peraturan Presiden [Jika Setuju].Menag menerbitkan Peraturan Menteri tentang BPIH tahun berjalan
IV.PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN DANA HAJI
- Jaminan Keamanan
Pemerintah bertanggungjawab jika terjadi “sesuatu”.
- Nilai Manfaat Untuk Keperluan Jemaah Haji
Meningkatkan kualitas pelayanan dan mengurangi beban BPIH yang
dibayar langsung oleh jemaah haji.
- Akuntabel
Penggunaan mendapat persetujuan DPR, diaudit oleh BPK setiap tahun.
- SDM yang Profesional, Efesien dan Amanah
- Nirlaba
Peyelenggaraan Ibadah Haji dilaksanakan berdasarkan asas
keadilan, profesionalitas, akuntabilitas dengan prinsip nirlaba
(Pasal 2 UU Nomor 13 Tahun 2008)
- Transparan
Laporan Keuangan PIH disampaikan kepada Presiden dan DPR paling
lambat 3 bulan PIH selesai dan apabila terjadi sisa dimasukan ke DAU.
Laporan Keuangan PIH tepat waktu diberitakan di 10(sepuluh) media cetak
pada akhir musim haji.
BPIH terdiri dari komponen:
– DIRECT
COST, yaitu biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah
haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji. Besaran komponen direct
cost ditetapkan oleh Presiden dalam bentuk “Peraturan Presiden” atas usul Menteri
Agama setelah mendapat persetujuan DPR-RI (Pasal 21 Ayat 1)
– INDIRECT
COST, yaitu biaya yang dibebankan dari hasil optimalisasi dana
setoran awal BPIH. Tahun 2011 diproyeksikan memperoleh dana sebesar
20 T x 7,5% = 1,5 T yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji.
Besaran komponen indirect cost BPIH diusulkan oleh Menteri Agama dan
digunakan setelah mendapat persetujuan DPR
VI. SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN IBADAH
HAJI
Dana Jemaah Haji
Dana
yang disetorkan langsung oleh jemaah haji yang dipergunakan untuk membiayai komponen tertentu dalam penyelenggaraan ibadah haji (direct cost).
Dana
Optimalisasi/Jasa Setoran Awal BPIH
Dana
yang diperoleh dari hasil optimalisasi/manfaat setoran awal BPIH (Indirect
cost)
yang dipergunakan untuk membiayai komponen tertentu
APBN
Dana
yang dialokasikan pada DIPA Ditjen PHU sebesar 189 M yang digunakan
untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji, baik di tanah air maupun Arab
Saudi.
APBD
Bervariasi; tergantung daerah masing-masing
Dana
Pelayanan Kesehatan
Adanya di Kementerian Kesehatan (Tahun 2011 sekitar 300 M)
VII. LAPORAN KEUANGAN BPIH PER 30 JUNI 2011
A.
|
Dana Setoran Awal [20 Juta dan 25 Juta]
|
||||
1.
|
Saldo Per 30 Juni 2011
|
||||
a.
|
Rekening Giro (bunga deposito + Jasa Giro)
|
Rp. 1.856.893.723.531,9
|
|||
b.
|
Deposito
|
Rp. 9.485.834.000.000,0
|
|||
c.
|
Penempatan SBSN
|
Rp. 20.000.000.000.000,0
|
+
|
||
Jumlah ……………………………………………………….
|
Rp.
31.342.727.723.531,9
|
||||
2.
|
Optimalisasi Setoran Awal Bulan Berjalan
|
||||
a.
|
Jasa Giro
|
Rp. 1.908.798.460,3
|
|||
b.
|
Bunga Deposito
|
Rp. 42.659.765.417,8
|
|||
c.
|
Imbalan SBSN
|
Rp. 108.018.684.250,0
|
+
|
||
Rp. 152.587.248.128,1
|
|||||
B.
|
Dana Setoran Awal
BPIH Khusus
|
||||
1
|
Saldo Rekening (termasuk Jasa Giro)
|
$ 181.446.714,9
|
|||
2
|
Akumulasi Jasa Giro s.d. 30 Juni 2011
|
$ 961.793,2
|
+
|
||
$ 182.408.508,1
|
|||||
C.
|
Jumlah Setoran Awal
|
||||
Rp. 20.000.000,- x 820.334 Jemaah
|
= Rp. 16.406.680.000.000
|
||||
Rp. 25.000.000,- x 579.666 Jemaah
|
= Rp. 14.491.650.000.000
|
+
|
|||
Total : 1.400.000 Jemaah
|
= Rp.
30.898.330.000.000
|
1. Direct
Cost
a. Biaya Penerbangan Haji [Indonesia – Arab
Saudi (PP)]
b. General Service fee untuk Kerajaan Saudi Arabia
c. Sewa Pemondokan di Makkah dan Madinah
d. Living Cost (langsung diberikan pada jemaah)
2. Indirect Cost Dana Optimalisasi/Jasa Setoran Awal BPIH
Biaya Pelayanan di Arab Saudi dan Dalam Negeri
3. Biaya Operasional di Arab Saudi dan Dalam Negeri
4. Safeguarding
IX. RINCIAN PELAYANAN DAN OPERASIONAL ARAB
SAUDI DAN DALAM NEGERI
PELAYANAN DI ARAB
SAUDI
- SUBSIDI HARGA SEWA RUMAH DI MAKKAH & MADINAH [DI ATAS PLAFON YANGDIBAYAR JEMAAH]
- SEWA HOTEL TRANSITO JEDDAH
- BIAYA SELISIH DISTRIBUSI PEMONDOKAN DI MAKKAH
- SEWA RUMAH CADANGAN DI MAKKAH
- KONSUMSI MASA KEDATANGAN DAN KEPULANGAN DI BANDARA
- KONSUMSI SELAMA DI ARAFAH DAN MINA
- KONSUMSI SELAMA DI MADINAH
- KONSUMSI JEMAAH TERSESAT DAN SAKIT
- TRANSPORTASI DARI PEMONDOKAN KE BANDARA
- TRANSPORTASI DARI PEMONDOKAN KE MASJIDIL HARAM
- PELAYANAN BONGKAR MUAT BARANG
PELAYANAN DI DALAM
NEGERI
- BIAYA PENERBITAN PASPOR JEMAAH HAJI
- PENYELESAIAN PASPOR DAN PEMVISAAN
- PENYELENGGARAAN BIMBINGAN MANASIK HAJI
- PASSANGER SERVICE CHARGE
- ASURANSI HAJI
- PECETAKAN BUKU MANASIK HAJI DAN BLANGKO-BLANGKO
- PENYEDIAAN GELANG IDENTITAS
- AKOMODASI DAN KONSUMSI DI ASRAMA HAJI EMBARKASI
OPERASIONAL DI ARAB
SAUDI DAN DALAM NEGERI
- MASLAHAH AMMAH/GENERAL SERVICE PETUGAS
- AKOMODASI DAN KONSUMSI PETUGAS
- ANGKUTAN DARAT [NAQOBAH] PETUGAS
- INSENTIF TENAGA MUSIMAN
- AT§K DAN PERLENGKAPAN OPERASIONAL HAJI
- SEWA KANTOR, WISMA DAN PEMELIHARAAN
- BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL PERKANTORAN
- I IMAGE BUILDING,PENGEMBANGAN SISKOHAT DAN KONSULTAN ANAJEMEN
- PENINGKATAN FASILITAS ASRAMA HAJI
A.
|
PENYELESAIAN DOKUMEN PERJALANAN HAJI
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1
|
. PUSAT
|
1432 H
|
1431 H
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
-
|
Biaya Verifikasi dan Pengurusan Paspor Jemaah dan Petugas
|
Rp. 1.530.625.000
|
Rp. 1.530.625.000
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
-
|
Biaya Pemvisaan Paspor Jemaah dan Petugas
|
Rp. 4.147.500.000
|
Rp. 4.147.500.000
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
-
|
Sosialisasi Teknis
|
Rp. 1.000.000.000
|
Rp. -
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
-
|
Pengadaan dan Pendistribusian DAPIH
|
Rp. 1.112.925.000
|
Rp. 1.183.716.000
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
-
|
Pengadaan dan Pengiriman Gelang
Identitas
|
Rp. 1.520.750.000
|
Rp. 1.557.899.750
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2
|
. DAERAH
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
-
|
Biaya Penerbitan Paspor Jemaah
|
Rp.
49.470.000.000
|
Rp. 52.380.000.000
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
-
|
Biaya Sampul Paspor Jemaah
|
Rp. 1.940.000.000
|
Rp. -
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
-
|
Biaya Verifikasi dan Pengurusan Paspor Jemaah Haji di Kanwil
|
Rp. 8.536.000.000
|
Rp. 8.707.500.000
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
-
|
Proses Verifikasi Data DAPIH di Kanwil
|
Rp. 970.500.000
|
Rp. 1.055.250.000
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
-
|
Biaya Verifikasi dan Pengurusan Paspor Jemaah Haji di
Kankemenag Kab./Kota
|
Rp. 2.910.000.000
|
Rp. 2.973.460.000
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B.
|
PELAKSANAAN BIMBINGAN MANASIK
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1
|
Bimbingan Manasik Tingkat Kecamatan
[11 Pertemuan x Rp. 20.000,- x Jumlah
Jemaah]
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2
|
Bimbingan Manasik Tingkat Kabupaten/Kota
[4 Pertemuan x
Rp. 20.000,- x Jumlah
XI. FAKTA TERKINI Jemaah]
Fakta Terkini {Lanjutan}
Indonesia Quota Haji terbesar di dunia
Indonesia = 221.000 Turki = 100.000
Pakistan = 175.000 Nigeria = 100.000
India = 150.000 Maroko = 70.000
Iran = 120.000 Malaysia = 26.000
2. Dahulu biaya haji 3 Ons Emas atau 10 Ekor Sapi; Sekarang 1 Ons Emas atau 4 Ekor Sapi
3. Pemondokan Tahun ini, Madinah 100% di Markaziah dan Makkah 95% Ring I
4. Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan oleh 10 Lembaga
(BPK. BPKP, ITJEN,
DPR, DPD, Media Cetak dan Elektronik, LSM, KPK, dll)
5. Indonesia membagi pengalaman penyelenggaraan ibadah haji pada 10 negara
[Rusia, Iran, Nigeria, Cina, Turki, Aljazair, Suriah, Jordania, Tunisia & Euthopia]
6. Penggunaan BPIH pada PIH terdiri dari 5% untuk Operasional dan 95% untuk Jemaah.
7. Tahun lalu, BPIH turun USD 80 dan Rp. 100.000, sementara pemondokan di ring I naik
menjadi 63% dari sebelumnya 27%.
8. Angkutan Saudi Arabia – Indonesia (PP) Tahun ini diperkirakan mengalami kenaikan,
akibat naiknya harga minyak, sementara di satu sisi ada penurunan akibat dari penguatan
kurs Rupiah atas USD.
9. Wartawan Media cetak dan elektronik dapat meliput proses penyelenggaraan ibadah haji
seluas-luasnya baik di dalam dan di luar negeri tanpa kendala apapun.
10. Pengelolaan Keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel dan dipublikasikan
secara luas di 10 media cetak.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar